Memaknai Ulang Arti Tempat Sampah


Mengapa kita perlu memaknai ulang arti tempat sampah? Apakah hal ini sangatlah urgent? Lalu, apa tujuan dari memaknai ulang arti tempat sampah? 
 
Ya.. Mungkin begitulah pertanyaan yang pantas untuk menanggapi judul di atas.

Memang hal ini terkesan konyol dan buang-buang waktu. Untuk apa kita mengkaji ulang makna tempat sampah? Toh artinya juga tempat untuk membuang sampah. Saya pribadi memang menyadari bahwa tempat sampah adalah tempat untuk membuang sampah, tapi saya memiliki cara pandang baru dalam memaknai tempat sampah ini. Jarang ada orang yang memiliki pemikiran bahwa sebenarnya tempat sampah bukanlah tempat untuk membuang sampah.

Pemikiran ini saya dapati pada saat duduk melamun di sebuah gazebo. Yang kebetulan di depan gazebo terdapat bermacam-macam tempat sampah. Mulai dari tempat sampah organik, anorganik, dan botol kaca.

Cukup lama saya memandangi tempat sampah itu, hingga pada akhirnya ada seseorang yang datang menghampiri tempat sampah tersebut, lalu ia membuang sampah plastik. Kelihatannya hal ini cukup normal dan tidak ada peraturan yang dilanggar oleh seseorang tersebut. Namun, siapa sangka setelah saya melihat, mengamati dan menganalisis aktivitas seseorang yang membuang sampah tadi, ternyata saya mendapati sebuah jawaban bahwa membuang sampah pada tempat sampah sebenarnya hanyalah memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat yang lain. Atau bahasa mudahnya adalah memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat yang lain.

Kita semua sepakat bahwa sampah adalah masalah. Masalah bagi kelangsungan hidup manusia, hewan dan alam. Persoalan sampah ini tidak pernah selesai dari tahun ke tahun. Bahkan cenderung bertambah dan terus bertambah. Hal ini dibuktikan dengan adanya penumpukan sampah yang semakin tinggi di tempat-tempat pembuangan akhir. Misalnya seperti yang ada di TPA Bantargebang (Bekasi), TPA Putri Cempo (Solo), TPA Degayu (Lamongan), TPA Randukuning (Batang), TPA Jalupang (Karawang), TPA Pasuruhan (Magelang), TPA Mrican (Ponorogo) dan masih banyak lagi.

Mengutip dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), jumlah timbulan sampah tahunan Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 21,88 juta ton pada 2021. Sedangkan menurut Dataindonesia.id, mayoritas sampah Indonesia berasal dari sampah rumah tangga di tahun 2022.

Dengan kondisi yang overload seperti ini, tentu kita harus mencari akar masalahnya dari mana. Jika kita menyalahkan TPA rasanya kurang pas, karena TPA hanyalah tempat akhir dari pembuangan sampah. Maka yang perlu kita lakukan adalah menganalisis ulang sampah itu berasal dari mana.

Hal ini sejalan dengan pemikiran saya yang menyatakan bahwa membuang sampah pada tempat sampah hanyalah memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat yang lain. Maka slogan "Buanglah sampah pada tempatnya" saya kira sudah tidak relevan lagi dengan kondisi TPA yang sudah overload di setiap daerah. Slogan yang tepat untuk kondisi saat ini adalah "Gotong royonglah membuat gunung sampah".

Untuk menyelesaikan permasalahan sampah ini tentu membutuhkan banyak pihak seperti pemerintah, perusahaan, warga masyarakat dan sekolah. Tanpa adanya kerjasama, maka persoalan ini tak akan pernah selesai.

Misalnya, tugas pemerintah adalah membuat kebijakan mengurangi sampah plastik dengan melarang penggunaan plastik di setiap mall, pasar, toko swalayan, dsb. Apabila melanggar maka akan di denda. Selain itu, pemerintah yang diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup juga bisa melakukan sosialisasi sekaligus gerakan kebersihan di tingkat desa hingga warga masyarakat paham betul cara mengelola sampah dengan baik. Atau pemerintah juga bisa melakukan study ke luar negeri untuk menimba ilmu cara mengelola sampah ke negara-negara yang sudah terbebas dari sampah atau dalam tahap mengelola sampah yang lebih maju.

Kemudian untuk tugas perusahaan adalah membuat shelter pengelolaan limbah. Apabila perusahaan menghasilkan produk plastik, maka produk tersebut wajib diberi watermark perusahaan agar pada saat plastik itu sampai ke tangan masyarakat, masyarakat akan mengumpulkan plastik itu dan biarlah petugas perusahaan yang mengambil plastiknya kembali untuk didaur ulang dan sebagainya.

Tugas warga masyarakat adalah memilah sampah organik dan anorganik. Jika sampah organik maka yang dilakukan adalah mengolahnya menjadi pupuk kompos atau yang lainnya. Sedangkan untuk sampah anorganik, dikumpulkan agar diambil oleh petugas DLH untuk didaur ulang.

Tugas sekolah adalah aktif sosialisasi kepada seluruh siswa untuk mengolah sampah mulai sejak kanak-kanak. Mulai dari memilah sampah sampai ke pengelolaannya.

Tugas-tugas di atas hanyalah gambaran sederhana saja mengenai pengelolaan sampah. Sekaligus sedikit masukan dari saya pribadi untuk semuanya.
 

 
 
 
 
 
Penulis : Isra Yuwana
Editor : Tim Darani/LF 
Memaknai Ulang Arti Tempat Sampah Memaknai Ulang Arti Tempat Sampah Reviewed by DARANI on Oktober 01, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.